Pengertian Tabungan Dan Deposito
Pengertian Tabungan
Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan. Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang.
Pengertian Deposito
Tabungan berjangka (deposito) merupakan bentuk simpanan yang jangka waktu penarikannya telah ditentukan, misalnya setiap satu bulan, tiga bulan, enam bulan, satu tahun, atau dua tahun. Jika nasabah ingin mengambil sebelum jatuh tempo, bunga yang sudah menjadi haknya akan hilang.
Macam-Macam Tabungan Dan Deposito
Macam-macam Tabungan
1. Tabungan Pembangunan Nasional atau Tabanas, adalah bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas terdiri dari:
- Tabanas Umum, tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri- sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
- Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kali diatur dalam piagam- piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
- Tabungan Pegawai, tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan departemen/lembaga/instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakkukan secara kolektif.
3. Tabungan ONH, tabungan ongkos untuk naik haji atas nama calon Jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.
4. Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank- bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.
Macam-macam Deposito
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka atau time deposit merupakan salah satu produk bank berupa simpanan dengan jangka waktu tertentu dengan bunga yang tinggi. Jika melihat dari Undang- Undang No 18 Tahun 1998 depositoberjangka memiliki variasi tertentu, dimulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan.
Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito memiliki kesamaan dalam penerapan jangka waktu yang berlaku. Hanya yang membedakan antara sertifikat deposito dan deposito berjangka adalah diterbitkannya sertifikat keterangan dari deposito itu sendiri dan dapat diperjual-belikan atau dipindah- tangankan kepada pihak lain. perbedaan yang lain adalah pencairan bunga sertifikasi deposito dapat dilakukan di muka.
3. Deposito on Call
Deposito On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk depossan yang memiliki uang dalam jumlah besar, misalnya RP 100.000.000,- (tergantung bank yang bersangkutan) dalam sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan.
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dicairkan deposan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbitan bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC nya.
Besarnya bunga DOC biasanya dihitung per bulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih daahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.



0 komentar:
Posting Komentar